.

Jumat, 27 Mei 2016

PELAKSANAAN, PEMANTAUAN & PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA

PERLAKSANAAN, PEMANTAUAN
DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
 




  


PERLAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

BAGIAN I
PENJELASAN UMUM

Setelah tahap perencanaan selesai dengan ditetapkannya APB Desa di 31 Desember, maka di bulan Januari tahun berjalan Kepala Desa mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dilaksanakan oleh perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. Adapun pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa meliputi :

a.    Pembangunan Desa berskala lokal Desa (dikelola dengan cara swakelola)
b.    Pembangunan sektoral dan daerah yang masuk ke Desa (dengan pihak ketiga).
Pembangunan Desa yang bersumber dari program sektoral dan/atau program daerah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa, dan dicatat dalam APB Desa.
CATATAN :
JIKA Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah didelegasikan kepada Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus. Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD.
Dalam hal pembahasan dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menyepakati teknis pelaksanaan program sektor dan/atau program daerah, kepala Desa dapat mengajukan keberatan atas bagian dari teknis pelaksanaan yang tidak disepakati, disertai dasar pertimbangan keberatan dimaksud.
Kepala Desa menyampaikan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat kepada bupati/walikota melalui camat.
(PASAL 53)


BAGIAN II
PERSIAPAN PELAKSANAAN


Apa saja yang perlu dilakukan dalam tahapan persiapan pelaksanaan kegiatan? Ada 7 tahapan yang harus dilakukan pada tahap persiapan diantaranya adalah sebagai berikut :
a.    Penetapan pelaksana kegiatan
b.    Penyusunan rencana kerja
c.    Sosialisasi kegiatan
d.    Pembekalan pelaksana kegiatan
e.    Penyiapan dokumen administrasi
f.     Pengadaan tenaga kerja
g.    pengadaan bahan/material.
Seperti apakah penjelasan dari ke-7 tahapan tersebut? Berikut mari kita bahas satu per-satu.

TAHAP I : PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN
Daftar pelaksana kegiatan yang telah tercantum dalam dokumen RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa, terlebih dahulu diperiksa leh Kepala Desa. Setelah Kepala Desa memeriksa daftar calon pelaksana kegiatan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan pelaksana kegiatan dengan keputusan kepala Desa. Apabila pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, atau sedang dalam proses menjalani sanksi pidana maka kepala Desa dapat mengubah pelaksana kegiatan.

TAHAP II : PENYUSUNAN RENCANA KERJA
Penyusunan Rencana Kerja ini merupakan tugas dari Pelaksana Kegiatan untuk membantu kepala Desa dalam tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan. Pertanyaan dasarnya kenapa harus ada rencana kerja? Seperti yang dikatakan Lorange (1980) bahwa sebuah kegiatan hendaklah dapat berinovasi dan menuju pada sebuah perubahan. Jika tidak mendukung kearah inovasi dan perubahan, maka sebenarnya merupakan kegagalan. Dengan kata lain, gagal dalam perencanaan sama halnya dengan merencanakan kegagalan itu sendiri.
Lalu apa tujuan dari sebuah perencanaan? Ada 4 hal yang hendak dicapai kenapa perencanaan harus ada diantaranya adalah : untuk antisipasi dan merekam perubahan, untuk mengarahkan, untuk efektifitas kerja dan memudahkan pengawasan : Albert Silalahi (1987).
Perencanaan berfungsi sebagai alat ukur keberhasilan / kegagalan sebuah kegiatan, berfungsi sebagai budgeting, sebagai alat kendali pengawasan dan memudahkan koordinasi. Dari sekilas gambaran diatas maka Rencana Kerja yang disusun oleh Pelaksana Kegiatan paling tidak memuat antara lain:
a.    Uraian kegiatan
b.    Biaya
c.    Waktu pelaksanaan
d.    Lokasi
e.    Kelompok sasaran
f.     Tenaga kerja
g.    Daftar pelaksana kegiatan
Setelah Rencana kerja tersusun maka harus dituangkan dalam format rencana kerja untuk ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.


TAHAP III : SOSIALISASI KEGIATAN
Sebagai salah satu bentuk Transparansi Dan Akuntabilitas maka Kepala desa wajib menginformasikan dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat melalui sosialisasi kegiatan. Substansi dari sosialisasi kegiatan adalah bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi terkait rencana pembangunan didesa sehingga dapat mendorong kepada masyarakat untuk terlibat secara aktif, berpartisipasi dalam proses pembangunan. Lebih jauh lagi masyarakat dapat melakukan kontrol sosial atas kebijakan yang ada di desa. Civil society tidak akan dapat terwujud jika masyarakat tidak dapat melakukan kontrol sosial. Selanjutnya kontrol sosial hanya dapat dilakukan jika masyaakat ikut terlibat secara aktif di dalam proses pembangunan. Maka untuk mewujudkan civil society penuh dengan syarat partisipasi masyarakat secara total. Lalu bagaimana pola pendekatan sosialisasi dan media apa saja yang dapat dipakai? Pola pendekatan dan media sosialisasi dapat melalui:
a.    Musyawarah pelaksanaan kegiatan desa
b.    Musyawarah dusun
c.    Musyawarah kelompok
d.    Sistem informasi Desa berbasis website
e.    Papan informasi desa
f.     Media lain sesuai kondisi Desa.

TAHAP IV : PEMBEKALAN PELAKSANA KEGIATAN
Tahap yang ketiga setelah penyusunan rencana kerja adalah pembekalan kepada pelaksana kegiatan dalam bentuk bimbingan teknis. Siapa yang melakukan bimbingan teknis? Dalam hal ini yang melakukan bimbingan teknis adalah Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Lalu siapa sajakah pesertanya? Pesertanya adalah :
a.    Kepala Desa
b.    Perangkat Desa
c.    Badan Permusyawaratan Desa
d.    Pelaksana kegiatan
e.    Panitia pengadaan barang dan jasa
f.     Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
g.    Lembaga pemberdayaan masyarakat.
Materi pembekalan antara lain meliputi:
a.    Pengelolaan keuangan Desa
Terkait dengan persoalan teknis administrasi pengelolaan keuangan dan teknis penyusunan dokumen pertanggungjawaban keuangan
b.    Penyelenggaraan pemerintahan Desa
Terkait persoalan teknis administrasi kesekretariatan, pendataan, penetapan dan penegasan batas desa
c.    Pembangunan Desa
Terkait dengan pendayagunaan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya lokal, mekanisme pengadaan barang dan jasa , penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan informasi Desa

TAHAP IV : PENYIAPAN DOKUMEN ADMINISTRASI KEGIATAN
Dokumen administrasi kegiatan paling tidak meliputi:
a.    Dokumen RKP Desa beserta lampiran
b.    Dokumen APB Desa
c.    Dokumen administrasi keuangan
d.    Dokumentasi foto/gambar sebelum kegiatan pembangunan dilakukan
e.    Daftar masyarakat penerima manfaat
f.     Pernyataan kesanggupan pelaksana kegiatan menyelesaikan pekerjaan
g.    Penyiapan dokumen peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa
h.    Dokumen jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa
i.      Dokumen pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa
j.      Dokumen pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa
k.    Laporan hasil analisis sederhana perihal dampak sosial dan lingkungan

TAHAP V : PENGADAAN TENAGA KERJA DAN BAHAN/MATERIAL
Prinsip Utama dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa adalah optimalisasi SDM, SDA dan menumbuhkan social capital yang dalam hal ini adalah menumbuhkan swadaya dan gotong royong masyarakat desa.
Dalam upaya optimalisasi SDM yang ada di Desa perlu dilakukan beberapa hal diantaranya:
a.    Pendataan dan pendaftaran calon tenaga kerja
b.    Pembentukan kelompok kerja dan pembagian jadwal
c.    System pembayaran upah
Dalam upaya optimalisasi SDA yang ada di Desa perlu dilakukan beberapa hal diantaranya:
a.    Pendataan dan penentuan kebutuhan material/bahan yang diperlukan
b.    Menentukan system pengadaan material/bahan.
Dalam upaya menumbuhkan social capital yang ada di Desa, hal yang perlu dilakukan oleh pelaksana kegiatan diantaranya:
a.    Penghimpunan swadaya masyarakat, sumbangan dari pihak ketiga, dan tenaga sukarela dari unsur masyarakat
b.    Pendataan sumbangan material dari masyarakat Desa dan pihak ketiga
c.    Pendataan hibah dari masyarakat Desa dan pihak ketiga
d.    Pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela
e.    Penetapan jadwal kerja.
Sebagai bukti bahwa Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong masyarakat, minimal perlu mengadministrasikan dokumen:
a.    Pernyataan hibah atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses pembuatan akta hibah oleh kepala Desa. Akta hibah dibiayai melalui APB Desa
b.    Pernyataan tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa
Yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa dilakukan tanpa merugikan hak-hak rumah tangga miskin atas aset lahan/tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa dilakukan dengan cara:
a.    Peralihan hak kepemilikan atas lahan melalui jual beli
b.    Pemberian ganti rugi atas bangunan pribadi, termasuk tanaman.
Dalam rangka perlindungan hak-hak rumah tangga miskin, maka pembiayaan dilakukan melalui APB Desa.


BAGIAN III
PELAKSANAAN KEGIATAN

PENJELASAN UMUM
Secara garis besar, tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
a.    Rapat kerja pelaksana kegiatan
b.    Pemeriksaan pelaksanaan kegiatan Infrastruktur Desa
c.    Perubahan pelaksanaan kegiatan
d.    Pengelolaan pengaduan dan penyelesaian masalah
e.    Penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan
f.     Musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan
g.    Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan.
Lebih detailnya mari kita bahas satu per satu.

RAPAT KERJA PELAKSANA KEGIATAN
Rapat kerja minimal dilaksanakan 2 tahap mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Materi pembahasan rapat kerja antara lain:
a.    Perkembangan kegiatan
b.    Pengaduan masyarakat
c.    Masalah, kendala dan hambatan
d.    Target kegiatan pada tahapan selanjutnya
e.    Perubahan kegiatan
f.     Tambahan agenda pembahasan dari Kepala Desa sesuai kondisi perkembangan pelaksanaan kegiatan di Desa

PEMERIKSAAN KEGIATAN INFRASTRUKTUR DESA
Dalam proses pemeriksaan kegiatan infrastruktur Desa, Kepala Desa dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pembangunan infrastruktur sesuai dengan dokumen RKP Desa. Salah satu prinsip dalam pelaksanaan pembangunan Desa adalah optimalisasi Sumber Daya Manusia yang ada di Desa, maka dalam pengadaan tenaga ahli diutamakan berasal dari masyarakat Desa. Jika tidak tersedia tenaga ahli yang berasal dari Desa, tenaga ahli dapat berasal satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pekerjaan umum dan/atau tenaga pendamping profesional.
Pemeriksaan dilakukan dalam 3 tahap meliputi:
a.    Tahap pertama          : tahap terhadap 40% dari keseluruhan target kegiatan
b.    Tahap kedua              : tahap terhadap 80% dari keseluruhan target kegiatan
c.    Tahap ketiga              : tahap terhadap 100% dari keseluruhan target kegiatan

PERUBAHAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa adalah merupakan akibat dari adanya kejadian khusus. Untuk itu Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu menetapkan peraturan tentang kejadian khusus yang berdampak pada perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Penyebab kejadian khusus tersebut diantaranya adalah:
a.    Kenaikan harga
b.    Kelangkaan bahan/material
c.    Force mayor seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan kerusuhan sosial.
Jenis perubahan kegiatan :
a.    Penambahan biaya kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa
b.    Perubahan jenis kegiatan
c.    Menunda kegiatan hingga disetujui oleh Kepala Desa
Perubahan kegiatan tersebut dilengkapi dengan bukti administrasi yang berupa:
a.    BA perubahan kegiatan
b.    Perubahan desain & RAB kegiatan
Untuk point b khusus untuk kegiatan bidang infrastruktur Desa. Perubahan pelaksanaan kegiatan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PENGELOLAAN PENGADUAN & PENYELESAIAN MASALAH
Yang perlu dilaukan dalam pengelolaan pengaduan & penyelesaian masalah minimal meliputi kegiatan:
a.    Kotak pengaduan masyarakat
b.    Analisa masalah pengaduan masyarakat
c.    Penetapan status masalah
d.    Penyelesaian masalah
Ketentuan Penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah:
a.    Menjaga rahasia identitas pelapor/pengadu
b.    Penyelesaian masalah di tingkat pelaksana kegiatan
c.    Sosialisasi tingkat perkembangan penanganan masalah kepada masyarakat Desa
d.    Melibatkan masyarakat Desa
e.    Dokumentasi bukti pengaduan, penyelesaian masalah dan hasil kesepakatan yang dituangkan dalam BA Musyawarah Desa.

PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Administrasi pelaporan minimal meliputi:
a.    Realisasi biaya disertai lampiran bukti-bukti pembayaran
b.    Foto kegiatan infrastruktur Desa kondisi 0%, 40%, 80% dan 100%
c.    Foto terkait partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan Desa
d.    Gambar terpasang / As Build Drawing
Berdasarkan dari laporan pelaksanaan kegiatan, Kepala desa menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan dibawa pada saat Musyawarah Desa tentang Pelaksanaan Pembangunan Desa

MUSYAWARAH DESA TENTANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Musyawarah Desa dilaksanakan  2x dalam 1 tahun yaitu pada bulan Juni dan bulan Desember T.A selanjutnya. Sebagai contoh, MusDes di Bulan Juni 2016 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2017, maka pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada bulan Desember 2017. Pertanyaannya adalah : untuk bulan Desember 2016 dan bulan Juni 2017 kenapa dilewati? Apakah di bulan Desember 2016 dan bulan Juni 2017 tidak diadakan MusDes? Jawabanya adalah : bulan Desember 2016 tetap dilakukan MusDes dengan agenda pembahasan pelaporan pelaksanaan pembangunan tahun 2016 dan penetapan APB Desa T.A 2017. MusDes di Bulan Juni 2017 adalah untuk membahas pelaksanaan kegiatan T.A 2018. Jadi yang perlu disadari adalah bahwa PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA dimulai di bulan JUNI. Lebih mudahnya kita lihat dalam table dibawah ini :

JUNI 2016
DES 2016
JUNI 2017
DES 2017
Laporan kegiatan semester 1 2016 (paling lambat Juli 2016)
Laporan semester 2 & laporan akhir tahun pelaksanaan 2016 (paling lambat Januari 2017)
Laporan kegiatan semester 1 2017 (paling lambat Juli 2017)
Laporan semester 2 & laporan akhir tahun pelaksanaan 2017 (paling lambat Januari 2018)
Penyusunan RKP Desa 2017 (Juni – Sept 2016)
Penetapan APB Desa 2017 (disusun mulai Okt 2016)
Penyusunan RKP Desa 2018 (Juni – Sept 2017)
Penetapan APB Desa 2018 (disusun mulai Okt 2016)

Mekanisme Pelaksana Kegiatan dalam penyampaian laporan akhir pelaksanaan:
a.    Laporan akhir pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan kepada kepala Desa disaksikan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa
b.    Penyampaian laporan dari Kepala Desa kepada BPD tentang laporan pelaksanaan pembangunan Desa
c.    Masyarakat diberikan kesempatan untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa
d.    BPD, kepala Desa, pelaksana kegiatan dan masyarakat Desa membahas dan menyepakati tanggapan dan masukan masyarakat Desa dimana hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara
e.    Perbaikan hasil kegiatan berdasarkan BA hasil musyawarah desa.

PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN HASIL KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Pelestarian dan pemanfaatan hasil pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil kegiatan pembangunan Desa. Pelestarian dan pemanfaatan, dilaksanakan dengan cara:
a.    Pendataan hasil kegiatan pembangunan
b.    Membentuk kelompok pemeliharaan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa
c.    Pengalokasian biaya pemeliharaan dalam APB Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa
d.    Kepala Desa membentuk kelompok pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan Desa


PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN DESA

SECARA PARTISIPATIF
Pemantauan dan pengawasan adalah bagian dari sebuah kontrol sosial masyarakat atas kebijakan yang ada di Desa. Control social akan dapat berjalan secara optimal jika ada partisipasi masyarakat Desa mulai tahapan perencanaan dan tahapan pelaksanaan pembangunan Desa. Tahapan perencanaan yang dilakukan adalah mengawal proses perencanaan dan penganggaran dengan cara menilai penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Pemantauan tahapan pelaksanaan yang dilakukan adalah dengan cara menilai: pengadaan barang/jasa, pengadaan tenaga kerja, pengelolaan administrasi keuangan, pengiriman bahan/material, pembayaran upah, dan kualitas hasil kegiatan pembangunan Desa. Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, hasil pemantauan pembangunan Desa dituangkan dalam format hasil pemantauan pembangunan Desa.

SECARA STRUKTURAL
Bupati/walikota melakukan pemantauan dan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa dengan cara:
a.    Memantau dan mengawasi jadwal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa
b.    Menerima, mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap laporan realisasi pelaksanaan APB Desa
c.    Mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kegiatan pembangunan Desa
d.    Memberikan pembimbingan teknis kepada pemerintah Desa.
Apabila terjadi keterlambatan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa akibat ketidakmampuan atau kelalaian pemerintah Desa, bupati/walikota melakukan:
a.    Menerbitkan surat peringatan kepada kepala desa
b.    Membina dan mendampingi pemerintah desa dalam hal mempercepat perencanaan pembangunan desa untuk memastikan APB Desa ditetapkan 31 Desember tahun berjalan
c.    Membina dan mendampingi pemerintah Desa dalam hal mempercepat pelaksanaan pembangunan Desa untuk memastikan penyerapan APB Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat…

Salam Desa Mandiri…


Kenalkan PRODUKMU pada DUNIA
Maka DUNIA akan mengenal PRODUKMU

Ingin pasarkan PRODUKMU…?
Ingin iklan GRATIS…?
Kontrak Iklan SELAMANYA…?

Kirimkan artikel produkmu di
Melalui email :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar